Emrus Sihombing: KPK Era Agus Rahardjo Cs Terjadi Politisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 19 Januari 2020, 18:49 WIB
Emrus Sihombing: KPK Era Agus Rahardjo Cs Terjadi Politisasi
Emrus Sihombing (sebelah kanan) saat jadi narasumber di diskusi Ada apa dibalik kasus Wahyu/RMOL
rmol news logo Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Agus Rahardjo Cs dinilai banyaknya pegawai yang mempolitisasi sebuah kasus tindak pidana korupsi.

"Di KPK sendiri pun saya bisa pertanggung jawabkan terjadi politisasi, KPK yang kemarin bukan yang sekarang," ucap pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing saat acara diskusi yang bertemakan "Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu Setiawan?" yang digelar oleh Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1).

Politisasi yang dimaksud Emrus ialah dengan adanya Wadah Pegawai (WP) KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo.

Emrus menjelaskan, indikasi politisasi di era Agus Rahardjo sangat nampak saat adanya penolakan calon pimpinan KPK yang baru pada saat itu.

"Jadi orang yang menolak itu wadah (pegawai) KPK yang menolak pimpinan waktu capim kemarin harus mundur saat KPK sekarang, jangan berada di situ, gentle dong," tegasnya.

"Artinya adanya wadah (pegawai) KPK menolak calon pimpinan KPK itu urusan dia, berarti di KPK ada politisasi, saya berani berdebat dengan mereka," sambungnya.

Sehingga, Emrus berharap komisioner KPK yang dipimpin Firli Bahuri harus segera melakukan penelusuran untuk membongkar dan mengetahui pegawai KPK yang turut melakukan politisasi pada sebuah kasus yang ditangani.

"Komisioner KPK sekarang harus melakukan penelitian terminologi pendekatan seluruh agar bisa bongkar ada apa disana sampai ada wadah (pegawai) KPK disana. KPK tugasnya adalah melakukan (menjalankan) UU yang sudah ditugaskan untuk mereka," jelasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA