Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk melaksanakan pemeriksaan kode etik terhadap Wahyu Setiawan.
"Kami sudah berdiskusi, berkoordinasi dengan bapak Deputi Penindakan. Intinya KPK memfasilitasi dan mendukung dengan sangat baik untuk pelaksanaan sidang DKPP. Jadi KPK menyetujui bahwa saudara Wahyu ini untuk bisa dihadirkan di sidang DKPP pada hari ini pukul 14.00," ucap Muhammad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Usai bertemu dengan Direktur Penindakan, lanjut Muhammad, disepakati tempat untuk melaksanakan sidang kode etik akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
"Mengenai tempatnya karena pertimbangan-pertimbangan beberapa hal, misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk sidangnya dilaksanakan di KPK ini," katanya.
Dalam sidang nanti, kata Muhammad, akan dihadirkan pihak pengadu dari KPU, Bawaslu, dan Wahyu Setiawan.
"Berdasarkan informasi pak Deputi tadi, insyaAllah akan dihadirkan dalam sidang DKPP," jelasnya.
Sayangnya, sidang kali ini tertutup bagi wartawan untuk melakukan peliputan. Namun, sidang akan disiarkan secara
live streaming di laman resmi DKPP.
"Setelah kami berdiskusi, ada beberapa pertimbangan, jadi sidang ini tertutup karena pertimbangan DKPP dan KPK. Tapi KPK mengizinkan untuk
live streaming. Nanti ada koordinasi di link DKPP," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google