Plt Ketua DKPP, Muhammad hanya menjawab singkat melalui pesan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, terkait OTT terhadap Wahyu Setiawan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap.
"DKPP sebagai peradilan etik dalam konstruksi UU Pemilu akan menilai penyelenggaraan pemilu yang dilaporkan diduga melanggar kode etik," kata Muhammad, Kamis (9/1).
Dalam kasus OTT yang menjerat Komisioner KPU, Muhammad mengatakan, DKPP saat ini tengah menunggu proses hukum Wahyu Setiawan di KPK.
"Kami juga menunggu proses di KPK," ujarnya.
Saat ditanya apakah DKPP akan memaksimalkan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, dan dampaknya terhadap Pilkada 2020, tidak memberikan jawaban.
BERITA TERKAIT: