Wahyu Setiawan 'Korban' Terakhir Pimpinan KPK Era Agus Rahardjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Januari 2020, 13:52 WIB
Wahyu Setiawan 'Korban' Terakhir Pimpinan KPK Era Agus Rahardjo
Agus Rahardjo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berdasarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlindik) dan surat perintah penyadapan (Sprindap) pimpinan KPK era Agus Rahardjo.

Pimpinan KPK sekarang yang diketuai Firli Bahuri hanya melanjutkan sprinlindik dan sprindap tersebut.

Dengan demikian, penangkapan WS tidak perlu meminta izin penyadapan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, sprindap berlaku selama satu bulan sejak ditandatangani.

Agus disebut telah menandatangani sprinlindik dan sprindap pada 15 Desember 2019 atau sebelum pelantikan Firli dkk.

Artinya, hingga saat ini, komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi "korban" terakhir pimpinan KPK era Agus Rahardjo.

Sebelum penangkapan WS, Rabu kemarin (8/1), Firli dkk juga menindaklanjuti sprinlindik dan sprindap pimpinan KPK sebelumnya yaitu penyelidikan perkara yang menyeret Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Hari ini KPK akan menggelar jumpa pers terkait OTT WS. Kabarnya, pimpinan KPU itu ditangkap bersama tiga politisi. Mereka ditangkap terkait kasus suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA