Pimpinan KPK sekarang yang diketuai Firli Bahuri hanya melanjutkan sprinlindik dan sprindap tersebut.
Dengan demikian, penangkapan WS tidak perlu meminta izin penyadapan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, sprindap berlaku selama satu bulan sejak ditandatangani.
Agus disebut telah menandatangani sprinlindik dan sprindap pada 15 Desember 2019 atau sebelum pelantikan Firli dkk.
Artinya, hingga saat ini, komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi "korban" terakhir pimpinan KPK era Agus Rahardjo.
Sebelum penangkapan WS, Rabu kemarin (8/1), Firli dkk juga menindaklanjuti sprinlindik dan sprindap pimpinan KPK sebelumnya yaitu penyelidikan perkara yang menyeret Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Hari ini KPK akan menggelar jumpa pers terkait OTT WS. Kabarnya, pimpinan KPU itu ditangkap bersama tiga politisi. Mereka ditangkap terkait kasus suap.
BERITA TERKAIT: