Bank emok sendiri berasa dari bahasa Sunda yang artinya duduk lesehan. Praktik ini sejenis rentenir yang memberikan pinjaman kepada ibu-ibu rumah tangga pada umumnya dengan bunga yang mencekik.
Edukasi itu diberikan Puteri disela kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII yang mencakup Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
"Perlu dibedakan kalau bank emok ini ilegal yang diberikan oleh koperasi berkedok bank dengan bunga 20-30 persen," ujar Puteri kepada wartawan, Selasa (31/12).
Politisi muda Partai Golkar ini menyarankan jika memang ada kebutuhan uang pinjaman. Masyarakat bisa langsung meminjam di bank milik pemerintah atau bank perkreditan rakyat (BPR).
"Carilah pinjaman yang diberikan oleh Bank Umum atau BPR seperti PNM, BTPN Syariah, MBK dengan bunga yang memang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan suku bunga yang berlaku di pasar 2-3 persen per bulan," jelasnya.
Solusi konretnya, kata Puteri, selain dengan sekadar sosialisasi pada masyarakat. Aparatur desa juga perlu terlibat aktif dalam melarang praktek "bank emok".
“Bank emok ini bisa diselesaikan kalau masyarakat sudah melek keuangan. Kita juga perlu inisiasi untuk melibatkan kepala desa setempat agar melarang praktik bank emok masuk ke wilayahnya," tukasnya.
BERITA TERKAIT: