Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materil Pasal 7 ayat 2 huruf G UU 10/2016 mensyaratkan calon Kepala Daerah (Kada) mantan napi korupsi dilarang ikut Pilkada jika belum melewati masa waktu 5 tahun pasca menuntaskan pidananya.
"Dalam putusan hukum di kasus saya, tidak dicabut hak politiknya. Bila aturan mengizinkan saya maju, bila tidak diizinkan ya tidak maju," ujarnya saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/12).
"Karena buat saya jabatan bukan piring nasi, tapi pengabdian," tambahnya.
Mantan anggota DPR Fraksi PAN itu mempunyai alasan, mengapa dirinya bersikeras maju sebagai calon Bupati di Wakatobi.
Baginya, persyaratan masa tunggu 5 tahun yang ditetapkan MK tidak relevan dan tidak adil jika hanya berkaca kepada kasus Bupati Kudis Muhammad Tamzil.
"Tidak relevan menurut saya, kalau alasannya itu. Saya jadi ingat pesan almarhum orang tua saya bahwa kebijaksanaan itu tidak kenal ilmu, tidak kena umur, karena amarah dan hawa nafsu bisa menggugurkan kebijaksanaan," pungkasnya.
Wa Ode sendiri merupakan mantan terpidana kasus suap dan tindak pidana pencucian uang. Ia dinyatakan majelis hakim terbukti menerima uang sekitar Rp 6 miliar untuk melakukan pengurusan dana DPID untuk Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
BERITA TERKAIT: