Begitu kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman Ponto kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (29/11).
Soleman menambahkan, pemerintah mesti segera mengambil tindakan tegas dengan cara menangkap pengedar surat edaran yang bernada provokatif itu.
"Pemerintah harus menangkap pelaku apabila sudah melanggar aturan yang ada," tegasnya.
Menurut dia, Surat Edaran yang mengatasnamakan TPN-PB itu bisa dijerat dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah menyebarkan informasi yang mengarah pada kegaduhan.
"Provokasi seperti itu bisa melanggar UU ITE, bisa ditangkap," kata Soleman.
"Cyber Crime polisi bergerak lah, tangkap itu pelakunya," tandasnya
.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google