Mantan Kabais: Tangkap Pengedar Surat Edaran TPNPB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 29 November 2019, 09:50 WIB
Mantan Kabais: Tangkap Pengedar Surat Edaran TPNPB
Eks Kabais, Soleman Ponto/Net
rmol news logo Pemerintah harus bersikap tegas terkait Surat Edaran dari pihak yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Terlebih Surat Edaran tersebut berisi seruan untuk merayakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang jatuh pada 1 Desember.

Begitu kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman Ponto kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (29/11).

Soleman menambahkan, pemerintah mesti segera mengambil tindakan tegas dengan cara menangkap pengedar surat edaran yang bernada provokatif itu.

"Pemerintah harus menangkap pelaku apabila sudah melanggar aturan yang ada," tegasnya.

Menurut dia, Surat Edaran yang mengatasnamakan TPN-PB itu bisa dijerat dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah menyebarkan informasi yang mengarah pada kegaduhan.

"Provokasi seperti itu bisa melanggar UU ITE, bisa ditangkap," kata Soleman.

"Cyber Crime polisi bergerak lah, tangkap itu pelakunya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA