BPS Harus Perbaiki Data Kemiskinan Agar Bansos Tak Salah Sasaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 28 November 2019, 16:25 WIB
BPS Harus Perbaiki Data Kemiskinan Agar Bansos Tak Salah Sasaran
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan/Ist
rmol news logo Pembenahan soal basis data menjadi hal serius yang disoroti parlemen. Sebab selama ini masih ditemukan perbedaan data antara kementerian atau lembaga dengan pemerintah daerah.

“Kita ambil contoh, adanya perbedaan data pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (28/11).

Perbedaan ini harus menjadi catatan penting, khususnya bagi BPS yang kerap menjadi bahan rujukan beberapa kementerian agar menghasilkan data yang valid dan berkualitas. Sebab data merupakan hal penting dalam melakukan pembangunan negara.

"Bisa dibayangkan jika data tidak valid, efektivitas program pembangunan yang selama ini dilakukan akan rawan dengan adanya kepentingan politis dan golongan,” katanya.

Wabendum DPP PKB ini mencontohkan beberapa data yang sampai saat ini masih amburadul dan tidak tepat sasaran. Seperti data penerima bantuan kepada masyarakat, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Beasiswa Pendidikan.

Dari penelusuran dan dialog langsung dengan masyarakat bawah, jelasnya, banyak warga mampu ikut menikmati bantuan tersebut, sehingga jatah bantuan untuk warga yang kurang mampu berkurang.

Padahal, kata dia, bantuan dari pemerintah sudah bagus dalam mengurangi angka kemiskinan. Namun sayangnya, data yang didapatkan untuk program tersebut tidak mutakhir sehingga ada beberapa yang kurang tepat sasaran.

“Bila eksekutif mau sinergi data dengan legislatif, pasti semua permasalahan bangsa bisa dicarikan solusi dan penyelesaian bersama. Karena pada dasarnya negara kita kaya dengan SDM dan SDA," tandasnya.

Saat ini, aturan satu data sudah berjalan setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) 19/2019 tentang Satu Data. Aturan tersebut ditetapkan pada tanggal (12/6) dan berlaku sejak tanggal (17/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA