Bukan Desa Fiktif, Tapi Desa Maladministrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 19 November 2019, 15:37 WIB
Bukan Desa Fiktif, Tapi Desa Maladministrasi
Benny Irwan (tengah) saat berbicara di FMB9, Selasa (19/11)/Net
rmol news logo Bukan desa fiktif, melainkan desa dengan persoalan maladministrasi yang menjadi polemik dalam penyaluran dana desa.

Demikian yang diungkapkan oleh Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/11).

Menurut Benny, persoalan desa maladministrasi ini muncul setelah adanya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut terdapat prasyarat terbentuknya desa. Mulai dari wilayah, penduduk, hingga kelengkapan desa lainnya.

"Namun sebelum (adanya UU), kondisinya berbeda. Desa dan keunikannya memiliki kondisi yang berbeda. Mereka (penduduk) ada. Desanya ada. Wilayahnya ada. Pemerintah desanya ada. Namun jumlah penduduknya tidak sesuai dengan UU," paparnya.

Dalam aturan sendiri, sebuah tempat dapat dikatakan desa jika memiliki penduduk minimal 2 ribu jiwa.

"Namun karena dia (desa) sudah ada, jadi dianggap ada," ujar Benny.

Selain persoalan penduduk, masalah desa maladministrasi juga terkait dengan kelengkapan desa lainnya. Bahkan juga dipengaruhi oleh perpindahan penduduk akibat bencana, seperti lumpur Lapindo.

Dengan begitu, Benny menuturkan, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan administrasi agar penataan desa-desa di Indonesia lebih baik juga tervalidasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA