Pakar hukum tata negara, Hifdzi Alim mengatakan, penunjukan wamen tercantum pada pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian negara.
Pasal tersebut berbunyi, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
Sedangkan penjelasan pasal ini menguraikan bahwa yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.
Sehingga tafsir bunyi pasal tersebut, kata Hifdzil, tidak mengharuskan wamen berasal dari karir sesuai dengan kementerian yang dimaksud.
"Wamen bukan jabatan politik, tapi disetarakan dengan pejabat eselon sebagai pejabat karir. Bukan berarti wamen harus berasal dari karir," ucap Hifdzil Alim kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10).
Dengan demikian, dia menilai penunjukan seorang relawan sebagai wamen tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak masalah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: