Wamen Tidak Harus Berasal Dari Pejabat Karir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 26 Oktober 2019, 03:20 WIB
Wamen Tidak Harus Berasal Dari Pejabat Karir
Presiden Jokowi saat umumkan 12 wamen/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah melantik 12 wakil menteri (wamen) yang akan mendampingi sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju. Pemilihan wamen yang dilakukan Jokowi dinilai tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pakar hukum tata negara, Hifdzi Alim mengatakan, penunjukan wamen tercantum pada pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian negara.

Pasal tersebut berbunyi, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

Sedangkan penjelasan pasal ini menguraikan bahwa yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.

Sehingga tafsir bunyi pasal tersebut, kata Hifdzil, tidak mengharuskan wamen berasal dari karir sesuai dengan kementerian yang dimaksud.

"Wamen bukan jabatan politik, tapi disetarakan dengan pejabat eselon sebagai pejabat karir. Bukan berarti wamen harus berasal dari karir," ucap Hifdzil Alim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10).

Dengan demikian, dia menilai penunjukan seorang relawan sebagai wamen tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak masalah," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA