Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penjelasan Gubernur Sumut Soal ASN Harus Izin Bila Dipanggil Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azairus-adlu-1'>AZAIRUS ADLU</a>
LAPORAN: AZAIRUS ADLU
  • Minggu, 20 Oktober 2019, 07:20 WIB
Penjelasan Gubernur Sumut Soal ASN Harus Izin Bila Dipanggil Penegak Hukum
Edy Rahmayadi/Net
rmol news logo Siapapun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang dipanggil oleh penegak hukum harus mendapat izin gubernur sebelum memenuhi panggilan tersebut.

Begitu ditegaskan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di kantornya, Sabtu (19/10).

Alasannya, jelas Edy, hal itu seperti layaknya anak meminta izin kepada orangtuanya. Karena itu jugalah ia menilai surat edaran SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina merupakan hal yang tepat.

“Yang tertua ASN itu adalah Sekda. Saya adalah gubernur, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat Sumatera Utara. Kalau ASN ada yang memanggil, siapapun yang memanggil, harus izin sama gubernur. Kan bapaknya gubernur,” kata Edy.

Hal ini menurut Edy berlaku bagi seluruh ASN di jajaran Pemprovsu jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pihak lain.

“Dipanggil polisi, ya harus izin, (ASN) yang dipanggil ini. Namanya orang tua, kalau anaknya tidak izin, nanti tak direstui sama orang tua. Inilah orang tua,” katanya.

Ditegaskannya, aturan ini tidak bermaksud untuk menghambat upaya hukum. Justru hukum sangat dijunjung tinggi.

“Hukum itu adalah panglimanya di Republik Indonesia ini. Untuk itu yang mengawaki hukum ini, awakilah dengan benar,” katanya.

Disebutkannya lagi, tujuan hukum ada tiga. Pertama tujuannya berkeadilan, kedua bermanfaat, dan ketiga kepastian.

SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina. SE ini menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan regulasi lainnya yang mewajibkan warga negara hadir jika dipanggil penegak hukum, baik jaksa, polisi maupun KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA