Penerbitan perppu memang merupakan hak yang dimiliki presiden jika ada kegentingan yang memaksa. Namun demikian, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas mengingatkan publik bahwa perppu yang diterbitkan Jokowi tidak akan serta merta membatalkan seluruhnya UU KPK.
“Saya kira, tidak bisa kita berharap bahwa perppu itu akan mengembalikan UU saat ini kembali ke UU sebelumnya yang sudah dirombak," ujarnya usai diskusi di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (14/10).
Sebab dalam penerbitan perppu tersebut, Jokowi harus berkompromi dengan dua pihak, yaitu partai pendukung dan masyarakat yang terus mendesaknya.
Atas alasan itu juga, Sirojudin berharap kompromi yang dilakukan Jokowi menghasilkan aspek-aspek baru penguatan KPK.
"Saya berharap perppu juga menimbang ada aspek-aspek baru yang memperkuat institusi KPK. Jadi ada kompromi. Tidak menolak sepenuhnya UU DPR,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: