Pakar Hukum: Perppu Dibutuhkan Jika Negara Dalam Keadaan Genting

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 11 Oktober 2019, 14:00 WIB
Pakar Hukum: Perppu Dibutuhkan Jika Negara Dalam Keadaan Genting
Menurut Firman Wijaya, Perppu dibutuhkan kalau keadaan sudah memaksa/RMOL
rmol news logo Supremasi hukum dan supremasi politik tidak boleh saling menyandera dan berhadap-hadapan. Karena justru akan megancam perkembangan demokrasi di negeri ini.

Demikian yang disampaikan oleh Pakar Hukum Firman Wijaya saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia dengan tema 'menimbang Urgensi Perppu Tentang KPK', Kamis (10/10).

Firman menjelaskan, desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus berdasarkan keadaan yang memaksa alias genting.

"Pada akhirnya ketika kegentingan itu muncul, Perppu itu dibutuhkan. Namun sekiranya tidak ada kondisi genting dan berjalan normal pada relnya, jangan sampai terjadi perampasan kewenangan. Hari ini baru jadi legislasi besoknya diuji Mahkamah Konstitusi," jelas Firman.

Firman melanjutkan, pilihan itu haruslah bersifat rasional. "Kalau Pemerintahan kita berjalan normal, situasionalnya berjalan lancar, ya tidak perlu diterbitkan Perppu," tegasnya.

Negara ini dibangun atas itikad baik. Maka tidak mungkin menurut Firman legislator menciptakan kehancuran buat bangsanya sendiri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA