Menlu Retno menjelaskan, proposal sudah ditandatangani pada 12 September 2019 lalu, dan pada 7 Oktober 2019 tim teknis Indonesia sudah bertemu dengan otoritas Singapura.
“Jadi tim Indonesia sudah menyampaikan kepada pihak Singapura mengenai proposal dari Indonesia. Dan sudah disampaikan oleh Presiden, bahwa Presiden menginstruksikan agar pertemuan pada tingkat teknis itu semakin diintensifkan sehingga bisa concluded segera,†kata Menlu seperti dikutip dari laman
Setkab, Rabu (9/10).
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menambahkan, tim sudah bekerja hampir dua tahun membahas persoalan FIR ini, bahkan sudah melakukan persetujuan dari Malaysia untuk segera melakukan pembaruan FIR ini.
“Saat ini
framework sudah disetujui bahkan kita sudah ada TOR. Kemarin Dirjen Udara sudah melakukan diskusi bersama Dirjen Kemenlu,†ungkap Menhub seraya menambahkan, ada beberapa isu yang akan kita koreksi. Koreksi itu tentu memberikan suatu kemanfaatan bagi kedua belah pihak.
BERITA TERKAIT: