Jangan Ajukan Judicial Review Sebelum UU KPK Diteken Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 05 Oktober 2019, 15:06 WIB
Jangan Ajukan <i>Judicial Review</i> Sebelum UU KPK Diteken Jokowi
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Supratman Andi Aktas/RMOL
rmol news logo Sejumlah elemen masyarakat telah mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Supratman Andi Aktas menyangkan hal tersebut. Menurutnya, masyarakat seharusnya sabar menunggu UU KPK resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Masyarakat seharusnya sabar menunggu UU KPK resmi disahkan. Karena syarat formil dikeluarkan Perppu KPK ialah harus menjadi UU terlebih dahulu yang telah ditandatangani oleh presiden," ujar Supratman Andi Aktas kepada wartawan di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

Supratman menambahkan, jika UU itu sudah diteken oleh presiden, maka otomatis UU itu mendapatkan nomor resmi dari sekretariat negara.

"Tapi kan harus sabar dulu karena kan nomornya belum keluar, artinya belum sah jadi UU," tuturnya.

Lebih lanjut Supratman menyarankan agar Jokowi menggandeng oposisi dan berbagai pihak sebelum menerbitkan Perppu KPK.

"Diundang semua jangan hanya kepada partai-partai koalisi. Tapi dengarkan juga partai-partai oposisi itu lebih bagus," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA