Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani menyebut revisi itu bukanlah hal baru. Pasalnya, revisi sudah dibicarakan tahun 2017 tapi tidak disepakati menjadi rancangan undang-undang.
"Ini kan merupakan kelanjutan dari rencana revisi yang pada tahun 2017 itu sudah sempat dilontarkan, hanya pada saat itu kesepakatan DPR dan pemerintah adalah menunda," ujar Arsul di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Arsul menjelaskan bahwa revisi terbatas terhadap UU KPK juga hanya mencakup empat pokok permasalahan yakni menyoal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 atau penghentian penyidikan dan tentang pegawai KPK.
Arsul menyebut sebagai lembaga yang menyita perhatian publik, tentu revisi UU KPK akan banyak pro kontra. Terutama soal tudingan Parlemen dianggap akan melemahkan lembaga anti rasuah.
Hanya saja, sambungnya, dengan pro kontra itu diharapkan menjadi hal positif sebagai masukan selama proses revisi berjalan.
"Percayalah bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," tandasnya.
BERITA TERKAIT: