"Kita sudah memberikan
range yang lebar, karena dengan
range seperti itu pemerintah nyaman bergerak," ungkap Wakil Ketua Banggar Said Abdullah usai jeda rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Senin (2/9).
Adapun klausul tersebut yakni pemerintah harus melakukan APBN Perubahan jika ada deviasi 10 persen terhadap asumsi dasar ekonomi makro.
Menurutnya, 10 persen dinilai terlalu kecil jika mengacu pada inflasi yang dipatok 3,1 persen.
“Tidak mungkin 3,1 tiba-tiba melonjak inflasi menjadi 4,1, itu mengerikan dan menggerus (kepercayaan) masyarakat, nanti pemerintah dianggap gagal. Kan tidak mungkin juga,†katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa saat ini
concern Banggar bukan terhadap perubahan APBN-nya, namun target pemerintah dalam mengatasi pengangguran, ketimpangan, dan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau target asumsi makro kan muaranya terhadap pengangguran, kemiskinan, lapangan kerja, pendidikan, kesehatan. Itu yang sebenarnya ingin kita capai. Tidak ada kok yang dilanggar, kan dua tahun ini tidak ada yang dilanggar pemerintah dan itu nyaman,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: