Sebagai Dewan Pengarah BPIP, Mega Harus Laporkan Pemberian Prabowo Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 24 Juli 2019, 23:13 WIB
Sebagai Dewan Pengarah BPIP, Mega Harus Laporkan Pemberian Prabowo Ke KPK
Prabowo dan Megawati/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti pertemuan antara dua pimpinan partai politik terbesar di tanah air, yakni antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dalam hal ini, mata KPK tertuju pada pemberian hadiah dari Prabowo kepada Mega, berupa lukisan Presiden pertama RI Soekarno alias Bung Karno yang tengah menunggangi kuda di Yogyakarta.

KPK meminta Mega untuk melaporkan pemberian hadiah tersebut. Ini lantaran presiden kelima RI tersebut masih menjadi pejabat publik sebagai ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di UU KPK, tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7).

Febri menguraikan bahwa berdasarkan Peraturan KPK 2/2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Secara detail, pasal 2 ayat 1 menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawai negeri dan penyelenggara.

Pelaporan gratifikasi paling lambat dilakukan 30 hari setelah penerimaan, sebagaimana tertera pada ayat 2.

Mega, kata Febri, bisa melaporkan ke KPK dengan menyerahkan lukisan tersebut ke gedung komisi anti rasuah. Bisa juga melalui aplikasi resmi gratifikasi online milik KPK.

"Kemudian barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada di aplikasi tersebut," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA