Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, sampai saat ini tim tersebut masih mendalami peristiwa pada kerusuhan 21-22 Mei lalu. Tim yang dibentuk tersebut akan mencaritahu terlebih dahulu dari mana asal satuan kerja anggota brimob yang melakukan kekerasan.
“Div Propam udah bentuk tim untuk mengusut itu. Saat ini sedang diidentifikasi anggota-anggota yang melakukan tindakan tersebut,†ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (23/7).
Menurut Dedi, jika terbukti melakukan tindakan kekerasan tersebut, maka para anggota brimob yang ada di dalam video itu akan dikenakan sanksi sama dengan pelaku pengeroyokan di Kampung Bali. Seperti diketahui sanksi yang diberikan kepada apart yang melakukan pengeroyokan mendapatkan kurungan 21 hari.
“Sama SOPnya akan menindak seperti halnya kasus di Kampung Bali,†ucap Dedi.
Sebelumnya, Senin (22/7) Komnas HAM dan tim investigasi melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut Komnas HAM memberikan empat video pengeroyokan anggota brimob terhadap perusuh 21-22 Mei.
Keempat video itu, yakni video kekerasan di depan RS Pelni Petamburan, kekerasan di pos jaga asrama Brimob Petamburan, kekerasan di Perempatan Sabang (Depan Kedubes Spanyol) dan kekerasan di Kota Bambu Utara, Jakbar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.