Hingga pendaftaran jalur langsung tutup, pansel sudah menerima 384 pendaftar. Meski begitu, pansel masih menerima pendaftaran via surat elektronik (e-mail) hingga pukul 24.00 WIB.
"Jumlah pendaftar fisik sudah 384 orang dan kami putuskan tidak diperpanjang," ujar Ketua Pansel Yenti Garnasih dalam konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota pansel Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan, dari 384 pendaftar tersebut, terdapat 13 orang dari KPK, 9 orang dari Polri, 5 jaksa, 8 hakim dan 53 advokat. Selain itu, dari kalangan dosen, pns, wakil bupati dan oditur juga tercatat mendaftar sebagai capim KPK.
"Komisioner KPK ada tiga orang. Total dari KPK ada 13 orang. Sedangkan dari Polri ada sembilan. Ada yang masih aktif dan pensiunan," ucap Harkristuti.
Soal tidak diperpanjangnya masa pendaftaran karena pansel menilai pendafar sudah banyak yang melamar bila dibandingkan dengan pendaftar pada tahun 2015.