Pertama, dugaan keterkaitan pengaturan tentang kebijakan gula kristal rafinasi. Kedua, terkait dengan penganggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus. Ketiga, terkait posisi seseorang di salah satu BUMN. Keempat, terkait revitalisasi pasar di minahasa selatan.
"Kami sedang terus mendalami, bukan tidak mungkin ditemukan fakta baru misalnya terkait dengan pengurusan di daerah lain," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Febri menjelaskan, Direktur Utama (nonaktif) PT PLN, Sofyan diperiksa kemarin (26/6) sebagai saksi untuk menelusuri jejak gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.
"Nah itu terkait dengan posisi seseorang di BUMN," ungkap Febri.
KPK menghitung total uang yang berhasil dikumpulkan Bowo dari hasil gratifikasi mencapai Rp 8 miliar. Selain dari BUMN, Bowo diduga 'bermain' dalam proyek revitalisasi 4 pasar di Minahasa Selatan.