Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6) Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan mahkamah telah mengkaji seluruh bukti dan keterangan saksi Prabowo-Sandi terkait tudingan soal Polri itu.
"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan," kata Aswanto membacakan naskah putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Hakim Aswanto mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa bukti video P-111 dari kubu Prabowo-Sandi yang berisikan tentang rekaman pengerahan aparat kepolisian di Sumatera Utara. Video itu diberikan saksi bernama Rahmadsyah.
Majelis Hakim menilai arahan pimpinan kepolisian daerah itu hanya untuk menyosialisasikan program pemerintah, bukan menyukseskan paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Menurut MK, dalam video itu tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon presiden dan wakil presiden nomor 01, Joko Widodo-Maruf Amin.
"Imbauan Presiden untuk menyosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara," demikian Aswanto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: