"Kalau pelanggaran biasa yang ditangani oleh Bawaslu, cukup dibuktikan oleh satu kejadian," ujar Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi dalam diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Sementara pelanggaran TSM perlu dibuktikan dengan mencari tahu keterkaitan kejadian satu dengan lainnya.
"Dari satu dalil dan dalil lainnya," imbuhnya.
Veri menjelaskan, untuk membuktikan pelanggaran Pemilu TSM perlu dilakukan investigasi dari berbagai dugaan adanya kecurangan sehingga ditemukan ada satu alur berkesinambungan.
"TSM itu adalah kejadian berkesinambungan dari kejadian yang terpisah-pisah tetapi kalau dibaca utuh maka ada benang merah bahwa semuanya berkesinambungan dan direncanakan," jelasnya.
Dia mencontohkan pelanggaran etik pejabat saat ramai pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat meminta sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN0 menyosialisasikan program kerja Presiden Jokowi yang kala itu berstatus sebagai calon presiden.
Bagi Veri, ketika pernyataan Tjahjo itu dianggap pelanggaran. Maka yang perlu dilakukan cukup memastikan bahwa pernyataan tersebut terlontar dari mulut bersangkutan.
"Apakah itu termasuk pidana? itu cukup dibuktikan dari satu kejadian," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.