Hal itu disampaikan Rais 'Aam Syuriah Nahdlatul Ulama KH. Miftakhul Akhyar usai menghadiri Halal Bihalal dan Syukuran Warga Nadhlatul Ulama (NU). di Hotel Sunlake, Jl.Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara, Minggu (23/6).
"Saya kira
kan sejak daftar kan sudah jelas dianggap sah, tidak ada masalah, kenapa muncul? yang punya hak untuk menentukan syarat dan tidak memenuhi syaratkan KomisI Pemilihan Umum (KPU)," ucapnya.
Miftakhul heran dua jabatan yang dipegang Maruf Amin itu justru diangkat kembali oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini lucu juga
kan sudah jalan sekian lama, sudah kampanye sekian bulan, sudah pencoblosan tiba-tiba dimunculkan," tuturnya.
Miftakhul pun mengibaratkan seperti seorang muslim melaksanakan shalat, namun lupa rukuk.
"Di dalam shalat saja ya di Islam, kalau orang melakukan shalat, selesai shalat kok tadi saya itu sudah rukuk atau belum ya? lupa, ya sudah sudah selesai ya selesai sudah, selesai ya sudah," tegasnya.
Maksudnya apa yang lupa dikerjakan dalam shalat itu sudah selesai. Jika di kemudian hari dipersoalkan sebetulnya sudah tak berlaku.
"Saya kira di dunia hukum sama saya kira, iya. jadi itu di KPU-nya sudah nggak ada masalah," tandasnya.