Hal tersebut diungkapkan Anggota DPR dari Partai Gerindra, M. Nizar Zahro setelah melihat banyaknya bukti-bukti di lapangan terkait dugaan kecurangan pilpres.
"Berdasarkan bukti-bukti di lapangan, terutama input Situng KPU yang berkali-kali salah, maka sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntuntan Tim Prabowo-Sandi," ucap Nizar Zahro kepada redaksi, Senin (27/5).
Menurutnya, kebohongan ataupun kecurangan yang ditutupi pasti akan terbongkar. Sehingga, dia berharap Majelis Hakim MK dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan Prabowo-Sandi.
"Logika awam saja, dengan kemunculan salah yang berkali-kali sudah pasti mengundang kecurigaan. Diduga ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi. Peribahasa mengatakan, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai pasti ketahuan juga. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Kecurangan bertubi-tubi sulit untuk disembunyikan, pasti akan terbongkar," tuturnya.
"Diharapkan majelis MK dapat mengadili seadil-adilnya. Berdiri dalam posisi netral. Dan mempertimbangkan seluruh barang bukti yang dibawa oleh tim Prabowo-Sandi untuk memutuskan kebenaran yang tidak memihak," lanjut Nizar Zahro.
Dari beberapa tuntutan yang diajukan tim Prabowo-Sandi, Nizar hanya berharap Majelis Hakim MK dapat mengabulkan tuntutannya yaitu menyatakan Jokowi-Maruf dinyatakan secara sah melakukan pelanggaran kecurangan pemilu secara TSM.
"Karena dengan terbukti melakukan kecurangan tersebut MK juga bisa mendiskualifikasi pasangan 01. Dan memang pada poin itulah yang terang menderang di depan mata kita. Yaitu kecurangan yang massif pada saat proses pilpres berlangsung," tegasnya.
Sehingga, dia berharap Majelis Hakim MK dapat berlaku secara adil saat mengambil keputusan.
"Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada MK untuk benar-benar berlaku adil dan teliti dalam mengambil keputusan. Karena menyangkut paling mendasar dalam bernegara, yaitu soal nasib bangsa selama lima tahun kedepan," pungkas Nizar Zahro.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: