Jalani Sidang MKEK IDI, Alasan Dokter Ani Mangkir Dari Panggilan Polda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Mei 2019, 14:05 WIB
Jalani Sidang MKEK IDI, Alasan Dokter Ani Mangkir Dari Panggilan Polda
Kuasa hukum dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan/Net
rmol news logo Dokter Ani Hasibuan kembali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi lantaran akan menjalani sidang etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kuasa hukum dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan menguraikan bahwa kliennya akan diperiksa kembali oleh penyidik pada Senin (20/5). Tapi di hari yang sama dokter Ani akan menjalani sidang etik yang digelar Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Hari ini rencananya Bu Ani hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi Bu Ani hari ini tidak bisa hadir kembali, karena pada hari yang sama Bu Ani dipanggil di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat IDI," ujar Slamet di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) siang.

Menurutnya, sidang etik dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI lebih penting daripada pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jadi karena MKEK berkepentingan untuk memeriksa terkait dengan klarifikasi pernyataan Bu Ani tentang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang sedang viral di media," kata Slamet.

Sidang ini menjadi penting karena akan menentukan apakah dokter Ani melakukan tindak pidana atau tidak.

"Maka kita juga mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK, nanti keputusan di MKEK seperti apa, apakah itu pidana apa tidak, baru melanjutkan ke penyidik kepolisian," jelasnya.

Diketahui, dokter Ani Hasibuan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya oleh Carolus Andre Yulika dengan laporan polisi nomor:LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019.

Dokter Ani Hasibuan disangkakan telah melanggar pasal 28 Ayat 2 junto pasal 35 junto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP.

Dokter Ani dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (17/5) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, karena dalam kondisi sakit, Ani tak bisa datang untuk memenuhi panggilan penyidik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA