Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Di Gedung KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 08 Mei 2019, 15:39 WIB
Ketua Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Di Gedung KPK
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/RMOL
rmol news logo Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarya, Rabu (8/5).

Pemeriksaan yang dilakukan Taufan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat.

"Tentang kasus HAM berat di Aceh. Dia (Irwandi) masih cerita soal pengalaman dia. Belum selesai tapi, masih panjang. Tapi karena saya ada rapat, harus balik jadinya," kata Taufan.

Komnas HAM, kata Taufan, telah mendapatkan sejumlah keterangan dari Irwandi saat dia diperiksa. Bahkan, dia membongkar semua dugaan pelaku-pelaku kejahatan HAM yang dilakukan oleh pihak lain.

Namun demikian, pihak lain yang dimaksud itu belum bisa dipastikan dari unsur penyelenggara negara.

"(Irwandi) sebagai petinggi GAM dan gubernur dua kali kan. Jangan bilang gitu lah (Ada keterlibatan penyelenggara negara)," kata Taufan.

"Iya, dia (Irwandi) menjelaskan banyak hal. Siapa aja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Ini kelanjutan aja, pendalaman aja. Apa yang dia tau soal kejadian disana ya kita gali aja. Tapi masih sebagai saksi aja," imbuhnya

Taufan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan izin dari pihak KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi. Hal ini bahkan telah dibenarkan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah

"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Febri.

Irwandi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tidak hanya itu, hak politik Irwandi selama tiga tahun pun dicabut setelah menjalani pidana pokok.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diduga akan digunakan untum proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Irwandi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,71 miliar dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar selama menjadi Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Saat ini, KPK telah mengajukan permohonan banding atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ke Irwandi.

Adapun peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat, yakni Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA