Formulir C1 itu ditemukan dalam mobil jenis minibus yang terjaring razia lalu lintas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu lalu (4/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sedang diurus sama Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (7/5).
Afif menjelaskan bahwa formulir C1 bukanlah dokumen rahasia. Sehingga, saat penghitungan selesak di TPS, masyarakat pun bisa lelusa mendokumentasikan C1 yang dipajang petugas.
"Karena prinsip dokumen ini juga diumumkan di TPS, sebenarnya orang lain juga bisa tahu dan mendokumentasikan," jelasnya.
"Tapi yang official yang formulir diberikan itu hanya saksi dan Panwas, selain KPU sendiri," demikian Afif menambahkan.