Prof Susi menilai, TPF Kecurangan sama halnya dengan tim pembanding jika pemerintah turut serta dalam tim tersebut. Hal itu disampaikannya usai Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Serentak 2019, yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (30/4).
"Saya lihat Tim Pencar Fakta itu suatu mekanisme pembanding gitu ya. Jadi biasanya seperti Hak Asasi Manusia itu kan pemerintah Indonesia selalu melakukan laporan ke PBB, tapi di dalam laporan itu ada shadow report," ujar Prof Susi kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Hanya saja, wacana yang berhembus saat ini mengarah pada masyarakat yang ingin membentuk TPF Kecurangan. Oleh karenanya, ia menganjurkan TPF agar diisi orang-orang yang memiliki integritas tinggi.
"Tapi inikan sifatnya dibentuk oleh masyarakat kan, oleh karena itu TPF itu akan mempunyai integritas yang baik kalau dia diisi juga orang-orang atau anggota-anggota yang berintegritas baik," katanya.
Selain itu, pembentukan TPF Kecurangan Pemilu 2019 menurutnya dibolehkan. Namun, ia mengingatkan untuk tetap diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang baik untuk mencapai tujuan pembentukan TPF.
"Saya pikir kalau TPF mekanisme pembanding yang memang dimiliki oleh masyarakat, rakyat boleh saja dia membentuk TPF gitu ya. Tapi lagi-lagi anggota TPF itu haruslah diisi orang-orang yang integritasnya bagus, reputasinya bagus. Dengan demikian dia akan mencapai tujuan pembentukan TPF itu sendiri," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.