Sekjen DPR akan diperiksa untuk tersangka Anggota DPR dari Fraksi PPP, M. Romahurmuziy alias Romi.
Selain Sekjen DPR, KPK juga memanggil tiga orang panitia seleksi (Pansel) jabatan tinggi di Kemenag yakni Afridul, Ari Haryanto dan Muhammad Basworo.
"KPK akan memeriksa yang bersangkutan untuk tersangka RMY dalam tindak pidana korupsi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (4/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Romi yang juga Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: