Dia mengatakan itu menanggapi persoalan 17,5 juta DPT Pemilu serentak 2019 yang diduga invalid, sebagaimana temuan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"UUD kita, konsitusi kita, menyatakan penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu dan di UU Pemilu ditambah dengan DKPP," jelas Zudan dalam diskusi publik "DPT Bermasalah Ancaman Legitimasi Pilpres" di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Bukan hanya itu, lanjut Zudan, menurut UU Pemilu, setelah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) diserahkan Kemendagri ke KPU, maka tugas mereka 95 persen sudah selesai.
Adapun 5 persen sisanya, Kemendagri di kabupaten/kota hanya bertugas membantu penyelenggara Pemilu dalam rangka memperbaiki data penduduk pindah memilih.
"Jadi, Mendagri, Dirjen Dukcapil tidak boleh cawe-cawe kalau tidak diminta KPU tentang DPT," pungkas Zudan.
Pembicara lain dalam diskusi ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, Direktur IRESS, Marwan Batubara dan Ketum HRS Center, Abdul Chair Ramadhan.
BERITA TERKAIT: