Nantinya, panitia akan mengikuti ketersediaan waktu WNI untuk mencoblos dengan memberikan batas waktu 8-14 April.
"Contohnya di Timur Tengah liburnya Jumat. Dia bisa menyesuaikan pemilunya pada Jumat itu, dipersilakan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal di Tjikinii Lima, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Iqbal yang juga Wakil Ketua PPLN ini menyampaikan, pemilu di luar negeri sedikit berbeda dengan di Tanah Air.
Di dalam negeri, pemilu hanya ada satu mekanisme pencoblosan, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan di luar negeri memiliki tiga mekanisme, yakni Post, Kotak Suara Keliling (KSK) atau dropbox, kemudian TPS.
"Tiga mekanisme ini adalah hasil ijtihad Komisi Pemilihan Umum, bersama Kemlu dalam rangka optimalkan dan fasilitasi bagi WNI melaksanakan hak politiknya," tuturnya.
"Jadi kita mencoba sefleksibel mungkin mengakomodir keterbatasan dan keunikan di masing-masing negara," tandasnya.
BERITA TERKAIT: