Kemlu Pastikan Pencoblosan Di Luar Negeri Berjalan Fleksibel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 April 2019, 17:58 WIB
Kemlu Pastikan Pencoblosan Di Luar Negeri Berjalan Fleksibel
Ilustrasi kotak suara/RMOL
rmol news logo Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyampaikan bahwa pemilu di luar negeri akan diselenggarakan secara fleksibel.

Nantinya, panitia akan mengikuti ketersediaan waktu WNI untuk mencoblos dengan memberikan batas waktu 8-14 April.

"Contohnya di Timur Tengah liburnya Jumat. Dia bisa menyesuaikan pemilunya pada Jumat itu, dipersilakan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal di Tjikinii Lima, Jakarta Pusat, Senin (1/4).  

Iqbal yang juga Wakil Ketua PPLN ini menyampaikan, pemilu di luar negeri sedikit berbeda dengan di Tanah Air.

Di dalam negeri, pemilu hanya ada satu mekanisme pencoblosan, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan di luar negeri memiliki tiga mekanisme, yakni Post, Kotak Suara Keliling (KSK) atau dropbox, kemudian TPS.

"Tiga mekanisme ini adalah hasil ijtihad Komisi Pemilihan Umum, bersama Kemlu dalam rangka optimalkan dan fasilitasi bagi WNI melaksanakan hak politiknya," tuturnya.

"Jadi kita mencoba sefleksibel mungkin mengakomodir keterbatasan dan keunikan di masing-masing negara," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA