Hal ini disampaikan Wiranto usai memberikan paparan dalam rapat koordinasi nasional bidang kewaspadaan dalam rangka pemantapan penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
“Masih ada
money politic, masih ada terorisme, radikalisme, kemudian
hoax,†kata Wiranto.
Ia menambahkan, selain ancaman tadi, potensi golongan putih (golput) juga bisa digolongkan sebagai masalah menjelang hari pencoblosan. Menurutnya, pihak yang mengajak warga untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu atau golput dapat dikategorikan sebagai pengacau pemilu dan bisa dijerat hukum.
“Itu kan namanya mengancam hak dan kewajiban orang lain dan undang-undang yang mengancam (orang) itu. Kalau UU terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa UU KUHP juga bisa,†katanya.
"Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, kacau, itu pasti ada sanksi hukumannya," imbuhnya.