Wiranto: Mengajak Golput Bisa Dijerat UU ITE Atau KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 27 Maret 2019, 11:41 WIB
Wiranto: Mengajak Golput Bisa Dijerat UU ITE Atau KUHP
Wiranto/RMOL
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan money politic, terorisme dan radikalisme hingga hoax masih marak terjadi jelang Pemilu 17 April nanti.

Hal ini disampaikan Wiranto usai memberikan paparan dalam rapat koordinasi nasional bidang kewaspadaan dalam rangka pemantapan penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

“Masih ada money politic, masih ada terorisme, radikalisme, kemudian hoax,” kata Wiranto.

Ia menambahkan, selain ancaman tadi, potensi golongan putih (golput) juga bisa digolongkan sebagai masalah menjelang hari pencoblosan. Menurutnya, pihak yang mengajak warga untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu atau golput dapat dikategorikan sebagai pengacau pemilu dan bisa dijerat hukum.

“Itu kan namanya mengancam hak dan kewajiban orang lain dan undang-undang yang mengancam (orang) itu. Kalau UU terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa UU KUHP juga bisa,” katanya.

"Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, kacau, itu pasti ada sanksi hukumannya," imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA