Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SIDANG LEGALITAS KETUM NASDEM

Alhamdulillah, Keberatan Surya Paloh Ditolak Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 11 Maret 2019, 19:06 WIB
<i>Alhamdulillah</i>, Keberatan Surya Paloh Ditolak Hakim
Surya Paloh/Net
rmol news logo Kader Nasdem, Kisman Latumakulita, bersyukur mendengar putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya hakim memerintahkan sidang gugatan legalitas dan keabsahan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.  

"Alhamdulillah putusan sela majelis hakim PN Pusat hari ini menolak eksepsi Surya Paloh dan Partai Nasdem," kata Kisman melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (11/3).

Surya Paloh dan Partai Nasdem sempat mengajukan nota keberatan kompetensi absolut PN Jakpus kepada hakim. Sayangnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tersebut. Sidang kasus gugatan keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem pun bakal terus berlanjut.

Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (11/3). Atas penolakan tersebut Majelis Hakim memerintahkan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

"Sidang pemeriksaan pokok perkara mulai Kamis depan," terang Kisman.

Kisman sudah menggugat keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem ke Mahkamah Partai. Kisman menyebut masa jabatan Paloh seharusnya berakhir pada 6 Maret 2018. Kisman berpatokan pada SK Kemenkum HAM tentang pengesahan kepengurusan Nasdem yang diteken Menkum saat itu Amir Syamsuddin pada 6 Maret 2013. Pada Pasal 21 Anggaran Dasar Nasdem diatur periodisasi kepengurusan selama 5 tahun, namun nyatanya hingga saat ini belum dilakukan Kongres terkait kepengurusan.

Mahkamah Partai menggelar sidang pertama pada 13 November 2018 namun tak ada lagi kelanjutan atas gugatan Kisman. Karena itulah Kisman memilih membawa gugatannya ke PN Jakarta Pusat.

Kisman menegaskan upaya yang dilakukannya adalah bagian dari upaya untuk adanya kepastian hukum terkait kepemimpinan Surya Paloh di Nasdem.

"Semoga demokrasi tetap berdiri tegak, reformasi tetap berdiri tegak dan restorasi juga tetap berdiri tegak," demikian kata Kisman.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA