Jangankan Mendukung, Punya Kecenderungan Saja ASN Tidak Boleh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 09 Maret 2019, 21:28 WIB
Jangankan Mendukung, Punya Kecenderungan Saja ASN Tidak Boleh
Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa bisa menahan diri selama gelaran Pemilu Serentak 2019 berlangsung. ASN harus tetap bersikap netral atau tidak memihak salah satu pasangan calon di Pilpres 2019.

Begitu imbauan Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).

"ASN ini dalam kontestasi persaingan politik dalam Pemilu, menurut saya sebaiknya menghindarkan diri dalam kecenderungan," ujarnya.

Menurut Hasyim, tugas seorang ASN adalah menjalankan amanat UU sebagaimana mestinya. Sementara di dalam aturan perundangan ditegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak.

"Jadi jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh," tegasnya.

Dia mengajak lembaga terkait untuk berperan aktif mengawasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN masing-masing.

“Lembaga-lembaga yang punya otoritas harus mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu," demikian Hasyim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA