Demikian disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asyari saat ditemui wartawan di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).
"Kalau KPU kan tidak sebagai lembaga ahli yang melakukan ini (menangkal survei abal-abal) ya," kata Hasyim.
Menurutnya, ada lembaga lain selain KPU yang dianggap memiliki kapasitas untuk menindaklanjuti lembaga survei yang abal-abal
"Ada asosiasi-asosiasi lembaga survei yang mengontrol ini," sebut Hasyim.
Ditegaskannya, lembaga survei yang melakukan survei pada Pemilu mesti menyampaikan kepada masyarakat terkait profil hingga latar belakang sumber dana yang didapatkan.
Lembaga survei abal-abal adalah lembaga survei yang tidak memiliki kredibilitas dan kapasitas sehingga tidak layak disebut sebagai lembaga survei.
"Lembaga survei yang melakukan survei terhadap hasil Pemilu ini yang paling penting adalah lembaga ini kredibel, kemudian bersedia mempublikasikan tentang profil lembaga survei tersebut, kemudian kalau ada biaya yang digunakan untuk survei itu darimana, kemudian metode seperti apa," tegasnya.
"Bagi kami, yang penting itu. Untuk menjaga kredibilitas lembaga survei tersebut," imbuh Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: