Yakni parpol yang masuk dalam Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf berada di Zona B, sementara koalisi di dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Zona A.
Penentuan zona dilakukan dengan pengambilan bola undian dari tabung kaca transparan. Perwakilan TKN maupun BPN dipersilakan untuk mengambil bola.
"TKN kosong satu dapat Zona B, BPN kosong dua dapat Zona A. Maka pada hari pertama TKN 01 akan berkampanye di Zona B tanggal 24, BPN 02 akan berkampanye di Zona A, lalu setiap dua hari akan bertukar tempat, begitu seterusnya," jelas Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (6/3).
Dia menambahkan, pembagian zonasi hanya untuk kampanye skala nasional.
"Kalau rapat yang lain tidak mengikuti zona ini. Ini hanya untuk rapat umum dan kami akan mengirimkan segera pemberitahuan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," kata Arief.
Zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Sementara Zona B berada di Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, serta Papua Barat.
Kampanye rapat umum sendiri hanya boleh digelar pada 24 Maret sampai 13 April atau selama 21 hari sebelum masa tenang pemungutan suara.
BERITA TERKAIT: