Komnas Perempuan Luruskan Isu Miring RUU PKS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Februari 2019, 00:37 WIB
Komnas Perempuan Luruskan Isu Miring RUU PKS
Komnas Perempuan/Net
rmol news logo Sekelompok masyarakat menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Tidak saja kelompok masyarakat, Fraksi PKS pun termasuk yang menolak.

Penolakan Fraksi PKS itu sebagaimana diakui oleh Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei.

"Selain kelompok masyarakat, Fraksi PKS juga menolaknya," kata Imam pada acara Forum Legislasi bertema "Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di media center DPR, Selasa (26/2).

Menurut dia, beragam alasan penolakan terhadap RUU PKS tersebut. Pertama penggunaan kalimat kekerasan. Fraksi PKS juga menolak karena alasan itu. Mereka, ujar Imam, lebih setuju menggunakan kata kejahatan.

Sementara alasan Komnas Perempuan memakai bahasa kekerasan karena cakupannya lebih sempit ketimbang kejahatan. Jika pakai kata kejahatan, maka selalu ada pelaku dan korban. Dalam hal ini, pelaku harus dihukum.

“Sementara dalam RUU PKS ini pelakunya tidak harus dihukum, tetapi bisa direhabilitasi, karena bisa jadi dalam kekerasan seksual, baik pelaku  yang secara normatif dia sebagai pelaku, hakekatnya adalah korban, misalnya sehingga dia tidak layak untuk dijatuhi hukuman tetapi di rehabilitasi," ujar Imam.

Atas pertimbangan tidak harus dihukum, maka Komnas Perempuan katanya merasa lebih pas menggunakan bahasa kekerasan seksual.

"Namun terkait penggunaan bahasa yang pas apakah kekerasan atau kejahatan, kami serahkan sepenuhnya ke ahli bahasa," kata Imam.

Pihaknya menegaskan tidak terlalu mempersoalkan masalah tersebut namun yang penting substansi dari RUU kekerasan seksual itu tidak tercerabut, yaitu melihat kebutuhan korban terhadap akses keadilan dan pemulihan.

Selain itu, penolakan RUU tersebut dikaitkan dengan naskah akademik yang dinilai kebarat-baratan. RUU PKS dianggap lepas dari nilai-nilai agama, karena terlalu ini terlalu mengunggulkan hak individu atau HAM. Bahkan dianggap  pro perzinaan, pro LGBT,  aborsi dan seterusnya.

"Tuduhan itu tidak benar. Komnas Perempuan dalam membahasnya melibatkan banyak tokoh-tokoh agama, ada ormas agama seperti PBNU dan PP Muhammadiayah. Justru sesungguhnya RUU ini ingin menggali nilai-nilai agama, nilai-nilai moralitas dari masyarakat bagaimana untuk melindungi kekerasan seksual, kira-kira seperti itu," tegasnya. **

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA