Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa hal tersebut adalah pendapat pribadi dan Polri enggan menanggapi apa yang disampaikan pendapat berdasarkan persepsi orang per orang.
“Tapi Polisi dalam hal ini tetap proses penyelidikan itu berpijak pada fakta hukum yang sudah dianalisa bisa dijadikan barang bukti pada saat persidangan,†kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/2).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini mempersilahkan Dhani memiliki persepsi, yang terpenting Polisi bekerja sesuai fakta hukum.
“Buktinya dia sudah divonis terbukti perbuatan melawan hukumnya. Pengadilan terbuka, adil, transparan,†ujar Dedi.
Bahkan, jika Dhani merasa ada yang tidak mendapat keadilan dalam proses hukum untuk menggunakan hak konstitusionalnya dengan menempuh sidang pra peradilan.
“Dia bisa mengajukan keberatan saat persidangan,†demikian Dedi.
[jto]
BERITA TERKAIT: