Hal itu disampaikan Ketua Umum PPDI, Mujito, kepada redaksi, Rabu (20/2).
"Kalau tidak terwujud khan otomatis, kami (PPDI) akan menagih komitmen Jokowi," tegas Mujito.
Mujito juga tak menampik bahwa pihaknya kecewa dengan janji Jokowi yang menyanggupi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghasilan perangkat desa.
"Khan ini sudah melebihi janji Presiden yang bila 14 hari sejak 14 Januari 2019 di saat kita melakukan aksi. Mana ini sudah mau akhir Februari," demikian Mujito.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menegaskan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber dananya sendiri, kata Tjahjo, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.
[jto]