Begitu dikatakan Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirus), Budi Santoso di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/2).
Budi bersama Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (KRKSDA) menyambangi Ombudsman untuk menyampaikan laporan terkait dugaan maladministrasi dalam divestasi PTFI.
"Kita membuat klarifikasi ini, bahwa setiap apa yang dilakukan negara jangan hanya sekedar target jangka pendek," ujar Budi.
Dia mengingatkan bahwa kontrak-kontrak negara dengan siapa pun harus dilakukan hati-hati. Pasalnya hal tersebut akan mengingat sampai masa kontrak selesai.
Salah satunya, lanjut dia, Indonesia saat melakukan divestasi itu sebetulnya akan memiliki PTFI saat kontraknya selesai tahun 2021 andai tidak ada perpanjangan.
"Karena setiap komitmen akan mengikat negara ini sampai kalau benar (perpanjangan kontrak PTFI) sampai 2041," jelasnya.
"Begitu pun apa yang dilakukan waktu perpanjangan tahun 1991 itu mengikat kita sampai 2021," tutup Budi menambahkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: