Begitu kata Ketua DPR Bambang Soesatyo yang mengusulkan wacana tersebut, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2).
Kepentingan investor akan terganggu karena mereka terancam harus menyediakan sarana jalan tol bagi motor sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) 44/2009 tentang Jalan Tol dan UU 38/2004 tentang Jalan.
“Mereka akan dengan sekuat tenaga menggunakan jaringanya untuk menolak wacana ini. Menolak tuntutan azas keadilan dan aspirasi jutaan rakyat Indonesia yang selama ini hanya bisa mengandalkan moda transportasi motor untuk menjalani kehidupannya sehari-hari, di tengah-tengah sistem dan sarana transportasi umum yang belum membaik,†tegasnya.
Untuk itu, dia mengaku paham jika ada pihak-pihak yang nyinyir dengan usulannya itu, tapi di satu sisi tidak memberi solusi atas implementasi aturan jalur tol.
“Namun, itu tidak boleh dibiarkan. Sudah saatnya kita sebagai anak bangsa harus peduli. Kita tidak boleh lagi membiarkan rakyat kita berjuang sendirian di tengah kemacetan jalan segala arah dari kekacauan sistem transfortasi dengan bertaruh nyawa,†sambung pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa wacana ini bukan murni dari gagasan pribadinya. Melainkan, hasil dari serap aspirasi jutaan pengendara motor dan dipertimbangkan dengan berbasis data. Pengendara motor, sambungnya, juga ingin menikmati insfrastruktur yang dibangun negara dengan nyaman dan aman.
“Seperti para pemilik mobil tanpa adanya diskriminasi,†pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: