Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menyerahkan persoalan tersebut pada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas bila terdapat pelanggaran hukum.
"Kalau memang katakanlah itu melanggar hukum mungkin dari pihak Polri pasti sudah melakukan penghadangan atau melakukan penekanan terhadap peredaran majalah barokah ini," katanya kepada wartawan, Selasa (29/1).
Meski menyerahkan kepada pihak kepolisian, Gembong menyarankan masyarakat untuk menanggapi secara bijak jika ditemukan konten bernada provokatif dalam Tabloid Indonesia Barokah.
"Sebetulnya kalau bicara majalah Barokah kan tinggal masyarakatnya yang mencermati dengan bijak," ujarnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: