Kuasa Hukum OSO Bawa Putusan Bawaslu Ke DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Januari 2019, 19:46 WIB
Kuasa Hukum OSO Bawa Putusan Bawaslu Ke DKPP
Bawaslu/Net
rmol news logo Keputusan Bawaslu RI yang mengharuskan Oesman Sapta Odang (OSO) mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Hanura jika terpilih menjadi anggota DPD belum menyelesaikan masalah.

Herman Qadir selaku kuasa hukum OSO menyatakan bahwa putusan Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara yang hanya mewajibkan Komisi Pemilihan Umum untuk memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT).

"Putusan itu tidak ada kata-kata harus menyerahkan surat pengunduran diri karena kami berpedoman pada putusan TUN. Putusan TUN itu menyatakan bahwa mencatat nama Oesman Sapta ke dalam DCT," jelasnya usai sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (9/1).

Terkait itu, Herman belum bisa memastikan jika OSO bakal menerima atau tidak. Melainkan harus dikonsultasikan lebih dulu.

Menurutnya, bukan tidak mungkin putusan Bawaslu tersebut akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Mungkin akan kami naikkan ke DKPP dan Gakkumdu karena putusan Bawaslu ini tidak sepenuhnya patuhi putusan PTUN. Kami keberatan dengan embel-embel itu," tegas Herman. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA