"Ini tinggal perintah. Kalau diperintahkan dicabut ya kami cabut. Taat azaslah," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/1).
Menurutnya, pemasangan bendera PDIP sudah mendapatkan izin dan berlangsung hingga 12 Januari nanti. Tetapi, bila ditemui pelanggaran dan diminta untuk diturunkan maka partai banteng siap melakukannya.
"Karena memang izin kita sampai tanggal 12 Januari 2019. Tetapi, karena itu menyalahi aturan kita harus turunkan ya bakal kita turunkan," jelas Gembong.
Dia pun mengakui jika pemasangan bendera menyalahi aturan karena tidak menggunakan tiang tambahan alias langsung diikat pada tiang lampu penerangan jalan.
"Kenapa orang mempersoalkan itu? Memang saya akui juga kalau bicara aturan keluar dari norma aturan karena tiangnya tidak menggunakan tiang yang kita miliki. Tiang yang kita pakai adalah lampu penerangan jalan," ujar Gembong.
Sejumlah bendera milik PDIP dipasang di tiang lampu penerangan jalan di wilayah Jaksel. Hal itu menjadi viral melalui rekaman video yang beredar lewat grup pesan singkat.
Dalam video berdurasi 4 menit 19 detik terlihat puluhan bendera diikat satu persatu pada tiang lampu yang berada di pembatas jalan. Posisi bendera amat strategis terlihat oleh pengendara dari berbagai arah.
[wah]
BERITA TERKAIT: