Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa putusan terkait batasan masa sanggah lelang sudah sesuai dengan keputusan pada saat pelelangan lalu.
Makanya, apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan itu tidak ada satupun perusahaan yang menyampaikan gugatan, hasil lelang akan segera ditindaklanjuti.
"Mulai besok tanggal 10 akan ditindaklanjuti dengan penandatanagan kontrak payung antara LKPP dengan para pemenang lelang," kata Pramono di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
Perlu diketahui, hasil lelang memutuskan ada enam perusahaan yang dinyatakan menang tender. Mereka adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).
"Jadi tanggal 8 sampai 10 Januari jadwalnya memang penandatangan kontrak payung antara LKPP dan pemenang tender, lalu berikutnya 10 sampai 15 itu penayangan item di katalog nasional kita, setelah itu 16 sudah bisa produksi pertama. Penandatanganan saya belum tahu tempatnya, kemungkinkan di sini saja karena ini agendanya KPU," tutur Pramono.
[rus]