Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, hoax baru bisa masuk ranah hukum jika ada dampak dan kerugian.
"Hoax baru bisa masuk ke ranah hukum kalau ada akibatnya dan akibatnya itu bisa dikualifikasikan," ujar Fickar di Gado-Gado Boplo, Jl Satrio, Jakarta, Jumat (4/1).
Padahal dari kalimatnya Andi Arief hanya menyuruh KPU untuk mengecek kontainer yang sebenarnya tidak ada. Sehingga sambung Fickar masih perlu kajian mendalam jika menetapkan Andi Arief terlibat hoax.
"Berdasarkan perspektif hukum, bohong itu tidak ada dampak kecuali menyebabkan kerugian terhadap orang lain, apakah terhadap konsumen atau kekacauan di dalam masyarakat atau orang perorang, jadi masih perlu kajian dulu," pungkasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: