Pakar hukum administrasi tata negara, Prof Zainal Arifin yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak penggugat, menegaskan, putusan PTUN sesungguhnya sudah final dan mengikat. Putusan itu harus dijalankan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari.
"Artinya ada kewajiban bagi penyelenggara untuk menjalankan putusan pengadilan. Kalau tidak, maka ada masalah tidak taat pada hukum," katanya dalam sidang gugatan OSO di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
OSO menggugat karena KPU tidak mau menjalankan perintah putusan PTUN yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dua lembaga hukum itu sudah memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Namun keputusan itu tidak diindahkan. KPU beralasan memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bahwa pengurus partai politik tak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
OSO bersikukuh putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti.
Terkait itu, Prof Zainal mengingatkan sebagai lembaga, pejabat KPU sesungguhnya merupakan pejabat tata usaha negara.
"Sehingga pejabat negara harus taat tidak bertentangan dengan ketentuan yang lainnya. Kalau UU 7/2017 menjelaskan putusan TUN mengikat dan wajib dijalankan tiga hari hal itu mengikat secara moral," tegasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: