Pada hari ini, Kamis (3/1), Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan. Salah satunya memeriksa Ketua KPU Arief Budiman.
Usai sidang, Arief mengaku menjawab semua pertanyaan tim Bawaslu dengan baik.
"Kami sudah jawab seluruh pertanyaan tim pemeriksa," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Namun demikian, dia enggan merinci apa saja pertanyaan dan jawaban yang dia berikan. Arief hanya berharap semua keterangannya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan Bawaslu. Sehingga kasus ini bisa segera berakhir.
"Agar KPU RI kemudian bisa segera fokus kepada kegiatan tahapan-tahapan pemilu berikutnya," pungkasnya.
OSO menggugat KPU karena tidak mau menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Dua lembaga hukum itu sudah memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam DCT. KPU beralasan memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai untuk nyaleg.
Bagi OSO, putusan MK tersebut baru akan berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.
[ian]
BERITA TERKAIT: