Pasalnya, ketentuan itu tidak tertulis dalam peraturan yang ada saat ini.
"Sejatinya, tes baca Alquran sebenarnya tak ada dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU. Sehingga tidak ada kewajiban bagi capres untuk menghadiri undangan dari Dewan Ikatan Dai Aceh," kata pengamat politik Karyono Wibowo kepada redaksi, Senin (31/12).
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Indonesian Public Instititute (IPI) ini menyatakan undangan itu kembali lagi kepada kesadaran masing-masing paslon.
"Jika capres-cawapres mau hadir di uji baca Alquran untuk meyakinkan rakyat Aceh silakan saja, maka hal itu berpulang kepada masing-masing," imbuh Karyono.
Undangan tersebut muncul mengingat isu agama begitu santer jelang Pilpres 2019 ini. Masing-masing kubu mengklaim bahwa capresnya paling oke dengan umat Islam dan menuding capres lain sebagai anti Islam.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: